Kamis, 20 November 2014

Menjadi Seorang Advokad (Officium Nobile)

Profesi hukum sebagai seorang Advokad merupakan salah satu profesi yang paling diminati dan memiliki gengsi. Animo ini seolah menenggelamkan dan mengalahkan kepopuleran profesi hukum yang lain seperti jaksa, hakim, legal officer, dan konsultan hukum. Advokad sebagai profesi yang terhormat telah ada semenjak zaman romawi yang pada saat itu diberi gelar sebagai Officium Nobile. Advokat di Indonesia dalam menjalankan profesinya berada didalam payung hukum yaitu Undang-Undang serta Kode Etik Profesi sehingga seorang advokad memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan, dan kepribadian advokad yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. oleh karena itu seharusnya tidak salah jika advokad di juluki sebagai suatu profesi yang terhormat (officium nobile)
Untuk menjadi advokat, seseorang harus melalui beberapa syarat dan tahapan yang meliputi :

1. Lulusan Sarjana Hukum atau Hukum Syariah.

Seorang calon advokat haruslah telah lulus dari Fakultas Hukum atau Fakultas Hukum Syariah. Ini syarat formal yang harus dipenuhi.

2. Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Peradi.

Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah organisasi tunggal advokat yang dibangun oleh para advokat dari berbagai organisasi advokat yang telah ada sebelumnya. Peradi adalah penyelenggara sah dari PKPA yang secara teknis diselenggarakan bekerja sama dengan pihak lain di berbagai kota. Silahkan cek di website www.peradi.or.id .

3. Ujian Advokat dari Peradi.

Setelah selesai mengikuti PKPA, jenjang berikutnya adalah ujian tulis yang diadakan oleh Peradi di beberapa kota di Indonesia. Ujian ini harus dilalui dan harus mencapai nilai minimal tertentu (kalau tidak salah, 70). Jika tidak lulus, bisa diulang di Ujian Advokat berikutnya

4. Magang 2 tahun berturut-turut.

Setelah lulus, calon advokat harus magang di sebuah kantor hukum selama 2 tahun berturut-turut serta membuat laporan magang yang cara-caranya telah diatur oleh Peradi (cek website : www.peradi.or.id).

5. Pelantikan dan Penyumpahan.

Jika semua tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, calon advokat akan dilantik atau diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Inilah tahap akhir yang menandai calon advokat telah sah menjadi advokat dan bisa menangani perkara secara mandiri dan independen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar