Saya jadi teringat dengan seseorang teman perempuan saya yang ingin menikah dengan seseorang lelaki non-muslim. mungkin juga banyak yang bertanya apakah boleh pernikahan beda agama di Indonesia. disini saya akan menjelaskan sedikit mengenai pernikahan beda agama di Indonesia menurut analisa saya terhadap Peraturan Perundang Undangan.
Sebenar nya di negeri kita ini Indonesia belum ada peraturan hukum yang mengatur secara tegas mengenai pernikahan beda agama. seperti kita lihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan itu".
ini menjelaskan tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Dan juga selanjutnya kita harus melihat pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan "Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin"
Ketentuan ini dapat diartikan bahwa pasangan calon suami istri harus melihat apakah berdasarkan ketentuan agama mereka, mereka dapat menikah atau tidak.
misalkan sebagai contoh dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).
apabila Anda ingin mencari jalan lain dengan cara menikah di kantor catatan sipil tanpa menikah secara agama, dapat kita lihat lagi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing, maka menikah di kantor catatan sipil saja tidak menjadikan perkawinan tersebut sah.
Jadi, pada dasarnya secara ketentuan perundang-undangan tidak bisa dilakukan pernikahan beda agama. CMIIW
Sebenar nya di negeri kita ini Indonesia belum ada peraturan hukum yang mengatur secara tegas mengenai pernikahan beda agama. seperti kita lihat pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan:
"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing dan kepercayaan itu".
ini menjelaskan tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
Dan juga selanjutnya kita harus melihat pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan "Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin"
Ketentuan ini dapat diartikan bahwa pasangan calon suami istri harus melihat apakah berdasarkan ketentuan agama mereka, mereka dapat menikah atau tidak.
misalkan sebagai contoh dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (Al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18).
apabila Anda ingin mencari jalan lain dengan cara menikah di kantor catatan sipil tanpa menikah secara agama, dapat kita lihat lagi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing, maka menikah di kantor catatan sipil saja tidak menjadikan perkawinan tersebut sah.
Jadi, pada dasarnya secara ketentuan perundang-undangan tidak bisa dilakukan pernikahan beda agama. CMIIW