Kamis, 20 November 2014

Analisis Pelanggaran Pasal 8 Kasus Semen Gresik

 ANALISIS PASAL 8 UU NO 5 TAHUN 1999 
TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL KEMBALI.

Dalam Putusan KPPU perkara No 11/KPPU-I/2005 menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II,Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, dan Terlapor XI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
 Pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, mengatur mengenai larangan antara pelaku usaha untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang didalamnya memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah diterimanya, dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan (penetapan minimum harga jual kembali) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu alasan diadakan perjanjian resale price/maintenance ini untuk menghindari intra-brand competition diantara para distributor, sehingga bisa mengancam stabilitas jaringan ecerannya. Di samping itu, mungkin supplier ingin juga mempertahankan persepsi para konsumennya terhadap produknya. Resale price/maintenance bisa juga terjadi untuk melaksanakan price fixing dari kartel di antara para retailer. Karena sukar untuk melaksanakannya dengan cara membuat perjanjian resale price/maintenance. Mungkin juga supplier menetapkan resale price/maintenance untuk melaksanakan perjanjian price fixing antara supplier ini dan dengan supplier-supplier lainnya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (ED), 2000:80).
Dari definisi pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, KPPU menjabarkan unsur penetapan harga yaitu[1]:
a.       Unsur pelaku usaha
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pengertian pelaku usaha adalah “setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi,”
Dari salinan putusan KPPU No.11/KPPU-I/2005 menyebutkan bahwa Terlapor XI adalah Perseroan Terbatas, berkedudukan di Gresik, yang naskah pendirian telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 95 tanggal 28 Nopember 1969 Dengan demikian unsur pelaku usaha dalam Kasus ini  sesuai dengan pasal 1 angka 5 UU No 5 Tahun 1999 yaitu terlapor  XI telah terpenuhi
b.      Unsur perjanjian
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pengertian perjanjian adalah “perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.”
Dalam kasus ini, untuk memasarkan Semen Gresik, Terlapor XI membuat kerja sama dengan masing-masing Terlapor I, Terlapor II, Terlapor II Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X, yang diwujudkan melalui Surat Penunjukan Distributor.
walaupun telah ada Surat Penunjukan Distributor, selain itu untuk memasarkan Semen Gresik, Terlapor XI membuat Perjanjian Jual Beli dengan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X, masing-masing secara terpisah yang diperbaharui secara berkala.
Dapat dilihat Bahwa Terlapor XI telah membuat perjanjian berupa Perjanjian Jual Beli yang dibuat secara terpisah untuk masing-masing dengan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX dan Terlapor X. Oleh karena itu unsur perjanjian disini terpenuhi.
c.       Unsur pelaku usaha lain
Pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang memiliki hubungan vertikal dan berada dalam satu rangkaian produksi atau distribusi.
Dalam hal ini terlapor yang mengikatkan diri melalui Perjanjian Jual Beli dengan Terlapor XI, yaitu: Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X. Oleh karena itu unsur pelaku usaha lain terpenuhi.
d.      Unsur dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Dalam hal ini, Surat Penunjukan Distributor dan Perjanjian Jual Beli menempatkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X sebagai pelaku usaha yang bersaing dalam pasar yang sama yaitu di  Area-4. Dengan adanya kewajiban bagi Distributor untuk menjual Semen Gresik sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat karena mengurangi kesempatan setiap terlapor untuk bersaing dalam menjual semen gresik. Berdasarkan hal tersebut unsur ini telah terpenuhi

Berdasarkan analisis seperti itu terhadap penjabaran dari unsur-unsur pasal 8 UU No. 5 tahun 1999 bahwa semen gresik sebagai terlapor XI memang telah terbukti melanggar pasal 8 UU No.5 Tahun 1999, mengenai Penetapan Harga yakni telah melakukan perjanjian penetapan harga kepada pada distributor (terlapor I- X).
Perlu untuk di kaji bahwa, dari bunyi ketentuan dalam pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terlihat bahwa perjanjian penetapan harga vertikal hanya dilarang apabila mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat. Artinya berbeda dengan price fixing ia bukan per se illegal melainkan adalah rule of reason
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada prinsipnya mempersyaratkan pembuktian persaingan usaha tidak sehat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat anti kompetitif, atau kerugian yang “nyata” terhadap persaingan, dan tidak berupa apakah perbuatan itu tidak adil ataupun melawan hukum.
sebagaimana dalam kasus ini, KPPU sebelum menjatuhkan putusannya perlu memperhatikan bagaimana hubungan pelaku usaha tersebut dengan pelaku usaha pesaingnya dan apakah pelaku usaha tersebut menghambat pelaku usaha lainnya dalam menjalankan usahanya.
Dalam kasus ini Vertikal Marketing System (VMS) ternyata tidak dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Hal ini bisa dilihat dari dampak yang ditimbulkan oleh adanya VMS yang tidak menyebabkan monopoli maupun menimbulkan akibat yang bersifat anti persaingan. 
Dalam penjabaran unsur yang dinyatakan oleh KPPU, bahwa adanya kerugian diderita oleh distributor karena harus menjual Semen Gresik sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan sehingga mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing dalam menjual Semen Gresik kepada langganan tetap. Namun perlu diingat dalam hal ini bahwa distributor sendiri yang memilih tanpa paksaan untuk mematuhi aturan penetapan harga dengan mematuhi pola pemasaran VMS. Selain itu distributor sendiri juga diuntungkan karena adanya kewajiban bagi Distributor untuk menjual Semen Gresik sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan telah menghindarkan terjadinya perang harga antar distributor sehingga harga dari level distributor stabil dan tidak menyebabkan turunnya profit dari para distributor itu sendiri yang dapat merugikan mereka sebagai pelaku usaha.
oleh karena itu menurut penulis dalam pasal 8 dan 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang berlaku secara rule of reason, putusan KPPU dalam unsur yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat tidak terbukti. Meskipun PT. Semen Gresik Tbk menguasai pangsa pasar tetapi hal tersebut tidak dilakukan dalam rangka perbuatan yang anti persaingan, sehingga hal ini tidak berarti pelaku usaha tersebut otomatis bisa dikatakan melanggar UU No. 5 tahun 1999. Dalam teori rule of reason dinyatakan bahwa pelaksanaan dari suatu tindakan yang dilarang perlu dibuktikan lebih dahulu sampai seberapa jauh tindakan yang merupakan anti persaingan tersebut akan berakibat kepada pengekangan pasar. Berdasari teori rule of reason, tindakan tersebut tidak otomatis dilarang meskipun perbuatan yang dituduhkan tersebut kenyataannya terbukti telah dilakukan. KPPU dalam putusan No.11/KPPU/2005 tidak dapat membuktikan adanya unsur anti persaingan yang akan berakibat kepada pengekangan pasar 



[1] Salinan Putusan KPPU No. 11/KPPU-I/2014

MAKNA FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

MAKNA FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER 
DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Semua produk hukum yang dibuat dan dilaksanakan haruslah bersumber pada Pancasila, karena setiap peraturan itu hanya akan diterima oleh rakyat kalau peraturan itu  sesuai dengan jiwa rakyat yaitu Pancasila[1].
Oleh karena itu setiap produk hukum yang lahir, hendaklah mencerminkan dan menjiwai nilai-nilai luhur dalam Pancasila, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam setiap produk hukum yang baik berupa undang-undang, Peraturan Presiden, sampai Peraturan Daerah sekalipun hendaknya selalu menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya setiapproduk hukum selalu menghormati dan melindungi setiap Warga Negara Indonesia untuk bebas memeluk dan menjalankan kepercayaannya sehingga tidak ada diskriminasi terhadap salah satu agama atau kepercayaan.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sesuai dengan nilai dari sila ke dua ini maka setiap produk hukum yang dibuat oleh aparat yang berwenang harus dilandasi rasa kemanusiaan yang tidak membedakan setiap Warga Negara Indonesia sehingga menimbulkan keadilan, serta menjaga sifat keberadaban untuk setiap Warga Negara indonesia dengan implementasi yang nyata.
Dalam kaitannya dengan hakikat negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial. Maka bentuk dan sifat negara Indonesia bukanlah negara individualis yang hanya menekankan sifat makluk individu, namun juga bukan negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk sosial, yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan. Maka sifat dan hakikat negara Indonesia adalah monodualis, yaitu baik sifat kodrat individu maupun mahluk sosial secara serasi, harmonis, dan seimbang.
3.      Persatuan Indonesia
Suatu produk hukum yang baik harus mencerminkan Persatuan, artinya dengan segala pendekatan adat, suku, ras, dan budaya setiap daerah maka produk hukum ini harus mampu mempersatukan seluruh masyarakat indonesia, bukan menciptakan produk hukum yang justru memecah persatuan bangsa dengan sifat diskriminatif yang hanya mementingkan keinginan suatu golongan.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai yang terkadung didalam sila ini adalah bahwa ketika suatu produk hukum dibuat, maka produk hukum itu harus menjunjung tinggi kemasyarakatan, dan dalam pengambilan keputusan hendaklah menggunakan musyawarah. Hal yang kerap terjadi di Indonesia saat ini kerap kali pengambilan keputusan dengan menggunakan voting, sehingga tidak mencerminkan nilai luhur Pancasila.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan menurut Pancasila adalah socialjustice, artinya jika masyarakat menganggap adil, itulah keadilan sosial. Seperti halnya hakim seharusnya merupakan corong dari masyarakat (sosialjustice),namun pada kenyataannya saat ini di Indonesia Hakim merupakan corong undang-undang (normatifjustice) dan undang-undang merupakan made in penguasa sehingga dapat dikatakan Hakim adalah made in Penguasa. Sehingga jika terdapat tindak pidana pencurian sendal dan pencurian mobil maka hukuman menurut norma adalah sama, karena keadilan disini yang terjadi adalah menurut undang-undang.
Jika ada hukum di Indonesia yang tidak memancarkan nilai-nilai tersebut diatas, maka hukum tersebut telah dapat dikatakan terlepas dari fondasinya sebagai staatsfundamentalnorm. Sepanjang sejarah indonesia telah banyak sekali terjadi pasang surut dan pasang naik tentang karakter produk hukum yang populis dan elitis sejalan dengan tolak tarik antara konfigurasi politik yang demokratis dan otoriter. Hukum dengan karakter populis merupakan hukum yang sesuai dengan nilai Pancasila, karena proses pembuatannya yang partisipatif, menyerap aspirasi rakyat dan menjadi pedoman yang imperatif bagi kegiatan pemerintahan dan masyarakat. Sedangkan hukum dengan karakter elitis merupakan hukum yang datang dari atas (sentralistis) karena pembuatannya lebih banyak ditentukan oleh pemerintah, lebih merupakan sebagai alat pembenar kebijakan,program, dan kemauan politik pemerintah serta penafsirannya untuk implementasi lebih didomonasi oleh pemerintah.
Dapat kita lihat produk hukum yang diciptakan oleh aparat yang tidak sesuai dengan Pancasila, salah satu contohnya adalah Undang-Undang Penanaman modal Asing yang membuka kesempatan bagi pihak asing untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya  bangsa kita untuk mereka ambil keuntungannya, padahal menurut Pasal 33 (ayat 3) jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu upaya pembaharuan hukum menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan
   Agenda pembaharuan tersebut menurut Moh. Mahfud MD dapat diarahkan pada tiga hal pokok berikut[2] :
A.    Amandemen atas UUD 1945
Berbagai kajian ilmiah telah menyimpulkan  bahwa salah satu penyebab terjadinya sentralisasi kekuasaan pada Presiden adalah isi UUD 1945. UUD ini memberikan kekuasaan terlalu besar kepada Presiden, memuat pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara berbeda-beda dan pada akhirnya penafsiran dari Presidenlah yang dianggap benar. Oleh karena itu upaya reformasi hukum harus mencakup reformasi atas UUD yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan amandemen-amandemen. Amandemen adalah prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD nya. Agenda ini telah dilaksanakan sebanyak empat kali dan dinyatakan selesai pada tahun2002
B.     Perubahan Konfigurasi Politik
Perubahan hukum-hukum bidang politik yang dapat mengubah konfigurasi politik yang otoriter menjadi konfigurasi politik yang demokratis. Untuk ini, hukum-hukum bidang politik yang mendesak sudah dirubah terlebih dahulu adalah UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD, UU tentang Parpol dan Golkar. UU pemilu harus mampu memberikan jaminan atas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil apapun sistem Pemilu yang akan digunakan. Netralitas pemerintah, TNI, dan panitia Pemilu harus benar-benar ditonjolkan. Selanjutnya susunan MPR/DPR/DPRD juga harus mampu menggambarkan konfigurasi kehendak rakyat melalui cara rekruitmen yang terbuka dan kompetitif, pengangkatan anggota MPR dan DPR secara sepihak sekarang sudah ditiadakan. Bahkan, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga negara biasa yang sejajar dengan DPR dan DPD. Keharusan menyatakan pendapat resmi melalui fraksi dalam hal-hal tertentu sebaiknya dihapus agar setiap anggota MPR dan DPR juga dapat mengutarakan pendapat dan sikapnya dalam kapasitasnya sebagai anggota MPR/DPR/DPD. Kemudian UU tentang Parpol dan Golkar juga sudah dirubah menjadi UU Kepartaian yang tidak secara defenitif menyebut hanya sejumlai partai tertentu. Hal yang diperlukan adalah syarat minimal (misalnya jumlah wilayah,daerah, dan anggota partai) yang secara fleksibel mempermudah berdirinya atau bubarnya partai jika memenuhi atau tidak memenuhi syarat minimal yang ditentukan
C.     Pengujian Materiil Peraturan Perundang-undangan
Melihat kenyataan bahwa hukum merupakan produk politik dan isinya lebih banyak  ditentukan oleh pemegan kekuasaan politik yang terbesar, maka sangat mungkin produk hukum itu merupakan formalisasi dari kehendak pemegang kekuasaan politik yang inkonsisten dengan hukum-hukum dasarnya. Oleh sebab itu, yang diperlukan adalah pelembagaan judicial review atau hak uji materiil atas UU dan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Perlu pelembagaan judicial review semakin relevan manakala diingat bahwa selama ini banyak sekali peraturan yang berbenturan baik secara vertical maupun horizontal.
Berdasarkan hasil amandemen UU 1945, gagasan pelembagaan jucial review secara lebih kuat telah diakomodasikan didalam UUD tersebut. Pasal 24 C ayat (1) menentukan bahwa pengujian secara materiil UU terhadap UUD dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan menurut pasal 24 A ayat (1) pengujian secara materiil peraturan perundang-udangan  dibawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi dilakukan oleh Mahkamah Agung. Baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan-kekuasaan kehakiman dengan kompetensi obsolutnya masing-masing.








[1] Dahlan Thaib, SH. 1991. Pacasila Yuridis Ketatanegaraan. Yogyakarta : Unit Penerbit dan Pencetakan AMP YKPN, hlm.77
[2] Prof.Dr.Moh.Mahfud MD. “Membangun Politik hukum, Menegakkan Konstitusi”. Rajawali Pers. hlm.59

FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI




 FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI

Dalam kedudukannya sebagai dasar dan ideologi yang kuat, maka Pancasila itu harus dijadikan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah) dalam pembangunan hukum, termasuk upaya pembaharuannya. Pancasila sebagai dasar negara memiliki konotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dan berlandaskan atau bersumber pada nya.
Di dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 disebutkan bahwa Pancasila merupaka sumber dari segala sumber hukum. Berarti bahwa semua sumber, produk, dan proses penegakan hukum haruslah mengacu pada Pancasila sebagai sumber nilai yang utama. Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, Pancasila itu menjadi sumber hukum materil dalam arti sebagai asalnya hukum. Bahwa pancasila merupakan sumber hukum materil dapat dilihat dalam kalimat  di dalam Tap tersebut “sumber dari segala tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum”. Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum ini dapat diambil dari seumber materil yang historis, sosiologis, antropologis, dan folosofis yang semuanya terkandung didalam nilai-nilai Pancasila.
Dalam kaitannya dengan sumber hukum formal, haruslah diartikan bahwa sumber hukum formal apapun haruslah tetap bersumber pada Pancasila dan tidak keluar dari kandang nilai-nilainya; sebab sebagai sumber hukum materil, Pancasila itu merupakan cita hukum yang harus mengalir pada seluruh produk hukum di Indonesia.
Dasar-dasar pemikiran di atas diperkuat dengan pidato padangan pakar filsafat Notonagoro yang pada pidato dies natalies UGM, 10 November 1955, menyebut pancasila sebagai “norma fundamental negara” (staatsfundamentalnorm)[1]. Merupakan norma tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari pada undang-undang dasar dan berdasarkan norma yang tertinggi inilah konstitusi dan peraturan perundang-undangan harus dibentuk. Hans Nawiasky yang merupakan orang pertama yang menggunakan istiah staatsfundamentalnorm dengan sadar tidak menggunakan istilah grundnorm, karena grundnorm digunakan untuk hukum dasar atau konstitusi yang masih bisa berubah-ubah, misalnya dikarenakan pemberontakan, kudeta atau perubahan resmi yang dengan cara dan prsedur nya ditentukan oleh konstitusi itu sendiri. Sedangkan kedudukan staatsfundamentalnorm lebih tinggi dari grundnorm, bahkan tidak dapat dirubah.
Hal tersebut diatas bisa menjelaskan bahwa mengapa secara filosofis kedudukan Pembukaan (yang didalamnya memuat Pancasila) itu dibedakan dari Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila yang ada didalam Pembukaan merupakan bagian dari staatsfundamentalnorm sedangkan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan grundnorm yang meskipun sulit, namun dapat dirubah dengan dengan prosedur dan cara tertentu. Istilah Batang tubuh ini pun telah dihapus, diganti dengan istilah “pasal-pasal”.
Dapat disimpulkan dari uraian di atas  adalah bahwa sebagai dasar dan ideologi negara  atau sebagai cita hukum dan staatsfundamentalnorm, Pancasila harus menjadi paradigma dalam setiap pembaharuan hukum. Materi-materi pada produk hukum dapat senantiasa diubah dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman karena hukum itu tidak ada pada situasi vakum. Dengan demikian hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat harus diperbaharui agar aktual dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya. Dalam perubahan hukum yang terus menerus itu, Pancasila tetap harus menjadi kerangka berpikir dan sumber-sumber nilainya.
Menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, sebagai paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum, Pancasila sebagai “cita hukum” dapat memiliki fungsi konstitutif dan fungsi regulatif[2]. Dengan fungsi konstitutif, Pancasila menentukan dasar dari suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila itu hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum. Dan dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk hukum itu adil ataukah tidak adil.
Selanjutknya sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila yang menciptakan konstitusi menentukan isi dan bentuk berbagai  peraturan perundang-undangan yang secara keseluruhan tersusun secara hierarkis. Dalam susunan yang hirearkis ini Pancasila menjamin  keserasian antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini menimbulkan konsekuensi jika terjadi ketidakserasian antara norma hukum yang satu dengan norma hukum yag lainnya yang secara hirearkis lebih tinggi, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan (illegality) dan karenanya norma hukum yang lebih rendah itu harus dibatalkan demi hukum.
Sebagai paradigma pembangunan hukum, Pancasila  memiliki sekurang-kurangnya empat kaidah penuntun yang harus dijadikan pedoman dalam pembentukan dan penegakkan hukum di Indonesia[3] :
1.      Hukum harus melindungi segenap bangsa dan dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak diperbolehkan adanya hukum-hukum yang menanam benih disintegrasi.
2.      Hukum harus mampu menjamin keadilan sosial untuk memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah  agar tidak tereksploitasi dalam persaingan bebas melawan golongan kuat.
3.      Hukum harus dibangun seccara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum).
4.      Hukum tidak boleh diskriminantif berdasarkan ikatan primordial apapun dan harus mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan dan keberadaban.


[1] Moh.Mahfud MD, “Pembangunan Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi”.Rajawali Pers, hlm.53
[2] Ibid, hlm. 54
[3] Ibid , hlm. 55

Menjadi Seorang Advokad (Officium Nobile)

Profesi hukum sebagai seorang Advokad merupakan salah satu profesi yang paling diminati dan memiliki gengsi. Animo ini seolah menenggelamkan dan mengalahkan kepopuleran profesi hukum yang lain seperti jaksa, hakim, legal officer, dan konsultan hukum. Advokad sebagai profesi yang terhormat telah ada semenjak zaman romawi yang pada saat itu diberi gelar sebagai Officium Nobile. Advokat di Indonesia dalam menjalankan profesinya berada didalam payung hukum yaitu Undang-Undang serta Kode Etik Profesi sehingga seorang advokad memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan, dan kepribadian advokad yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. oleh karena itu seharusnya tidak salah jika advokad di juluki sebagai suatu profesi yang terhormat (officium nobile)
Untuk menjadi advokat, seseorang harus melalui beberapa syarat dan tahapan yang meliputi :

1. Lulusan Sarjana Hukum atau Hukum Syariah.

Seorang calon advokat haruslah telah lulus dari Fakultas Hukum atau Fakultas Hukum Syariah. Ini syarat formal yang harus dipenuhi.

2. Mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) Peradi.

Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah organisasi tunggal advokat yang dibangun oleh para advokat dari berbagai organisasi advokat yang telah ada sebelumnya. Peradi adalah penyelenggara sah dari PKPA yang secara teknis diselenggarakan bekerja sama dengan pihak lain di berbagai kota. Silahkan cek di website www.peradi.or.id .

3. Ujian Advokat dari Peradi.

Setelah selesai mengikuti PKPA, jenjang berikutnya adalah ujian tulis yang diadakan oleh Peradi di beberapa kota di Indonesia. Ujian ini harus dilalui dan harus mencapai nilai minimal tertentu (kalau tidak salah, 70). Jika tidak lulus, bisa diulang di Ujian Advokat berikutnya

4. Magang 2 tahun berturut-turut.

Setelah lulus, calon advokat harus magang di sebuah kantor hukum selama 2 tahun berturut-turut serta membuat laporan magang yang cara-caranya telah diatur oleh Peradi (cek website : www.peradi.or.id).

5. Pelantikan dan Penyumpahan.

Jika semua tahapan telah dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, calon advokat akan dilantik atau diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Inilah tahap akhir yang menandai calon advokat telah sah menjadi advokat dan bisa menangani perkara secara mandiri dan independen.