FILSAFAT
PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI
Dalam
kedudukannya sebagai dasar dan ideologi yang kuat, maka Pancasila itu harus
dijadikan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah) dalam
pembangunan hukum, termasuk upaya pembaharuannya. Pancasila sebagai dasar
negara memiliki konotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan
perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dan berlandaskan atau
bersumber pada nya.
Di
dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 disebutkan bahwa Pancasila merupaka sumber dari
segala sumber hukum. Berarti bahwa semua sumber, produk, dan proses penegakan
hukum haruslah mengacu pada Pancasila sebagai sumber nilai yang utama.
Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, Pancasila itu menjadi sumber hukum
materil dalam arti sebagai asalnya hukum. Bahwa pancasila merupakan sumber
hukum materil dapat dilihat dalam kalimat
di dalam Tap tersebut “sumber dari segala tertib hukum Indonesia adalah
pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum”. Pandangan hidup, kesadaran,
dan cita-cita hukum ini dapat diambil dari seumber materil yang historis,
sosiologis, antropologis, dan folosofis yang semuanya terkandung didalam nilai-nilai
Pancasila.
Dalam
kaitannya dengan sumber hukum formal, haruslah diartikan bahwa sumber hukum
formal apapun haruslah tetap bersumber pada Pancasila dan tidak keluar dari
kandang nilai-nilainya; sebab sebagai sumber hukum materil, Pancasila itu merupakan
cita hukum yang harus mengalir pada seluruh produk hukum di Indonesia.
Dasar-dasar
pemikiran di atas diperkuat dengan pidato padangan pakar filsafat Notonagoro
yang pada pidato dies natalies UGM, 10 November 1955, menyebut pancasila
sebagai “norma fundamental negara” (staatsfundamentalnorm)[1].
Merupakan norma tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari pada
undang-undang dasar dan berdasarkan norma yang tertinggi inilah konstitusi dan
peraturan perundang-undangan harus dibentuk. Hans Nawiasky yang merupakan orang
pertama yang menggunakan istiah staatsfundamentalnorm
dengan sadar tidak menggunakan istilah grundnorm,
karena grundnorm digunakan untuk
hukum dasar atau konstitusi yang masih bisa berubah-ubah, misalnya dikarenakan
pemberontakan, kudeta atau perubahan resmi yang dengan cara dan prsedur nya
ditentukan oleh konstitusi itu sendiri. Sedangkan kedudukan staatsfundamentalnorm lebih tinggi dari grundnorm, bahkan tidak dapat dirubah.
Hal
tersebut diatas bisa menjelaskan bahwa mengapa secara filosofis kedudukan
Pembukaan (yang didalamnya memuat Pancasila) itu dibedakan dari Batang Tubuh
UUD 1945. Pancasila yang ada didalam Pembukaan merupakan bagian dari staatsfundamentalnorm sedangkan batang
tubuh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan grundnorm
yang meskipun sulit, namun dapat dirubah dengan dengan prosedur dan cara
tertentu. Istilah Batang tubuh ini pun telah dihapus, diganti dengan istilah
“pasal-pasal”.
Dapat
disimpulkan dari uraian di atas adalah
bahwa sebagai dasar dan ideologi negara
atau sebagai cita hukum dan staatsfundamentalnorm,
Pancasila harus menjadi paradigma dalam setiap pembaharuan hukum. Materi-materi
pada produk hukum dapat senantiasa diubah dan berubah sesuai dengan
perkembangan zaman karena hukum itu tidak ada pada situasi vakum. Dengan
demikian hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat harus diperbaharui agar
aktual dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya. Dalam perubahan hukum yang
terus menerus itu, Pancasila tetap harus menjadi kerangka berpikir dan
sumber-sumber nilainya.
Menurut
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, sebagai paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum,
Pancasila sebagai “cita hukum” dapat memiliki fungsi konstitutif dan fungsi
regulatif[2].
Dengan fungsi konstitutif, Pancasila menentukan dasar dari suatu tatanan hukum
yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang
diberikan oleh Pancasila itu hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai
hukum. Dan dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah suatu hukum
positif sebagai produk hukum itu adil ataukah tidak adil.
Selanjutknya sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila yang
menciptakan konstitusi menentukan isi dan bentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang secara
keseluruhan tersusun secara hierarkis. Dalam susunan yang hirearkis ini
Pancasila menjamin keserasian antara
berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Hal ini menimbulkan konsekuensi jika terjadi ketidakserasian antara norma hukum
yang satu dengan norma hukum yag lainnya yang secara hirearkis lebih tinggi,
berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan (illegality) dan karenanya norma hukum yang lebih rendah itu harus
dibatalkan demi hukum.
Sebagai paradigma pembangunan hukum,
Pancasila memiliki sekurang-kurangnya
empat kaidah penuntun yang harus dijadikan pedoman dalam pembentukan dan
penegakkan hukum di Indonesia[3] :
1. Hukum
harus melindungi segenap bangsa dan dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya
tidak diperbolehkan adanya hukum-hukum yang menanam benih disintegrasi.
2. Hukum
harus mampu menjamin keadilan sosial untuk memberikan proteksi khusus bagi
golongan lemah agar tidak tereksploitasi
dalam persaingan bebas melawan golongan kuat.
3. Hukum
harus dibangun seccara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan
nomokrasi (negara hukum).
4. Hukum
tidak boleh diskriminantif berdasarkan ikatan primordial apapun dan harus
mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan dan
keberadaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar