Kamis, 20 November 2014

FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI




 FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI DASAR DAN IDEOLOGI

Dalam kedudukannya sebagai dasar dan ideologi yang kuat, maka Pancasila itu harus dijadikan paradigma (kerangka berpikir, sumber nilai, dan orientasi arah) dalam pembangunan hukum, termasuk upaya pembaharuannya. Pancasila sebagai dasar negara memiliki konotasi yuridis dalam arti melahirkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dan berlandaskan atau bersumber pada nya.
Di dalam Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 disebutkan bahwa Pancasila merupaka sumber dari segala sumber hukum. Berarti bahwa semua sumber, produk, dan proses penegakan hukum haruslah mengacu pada Pancasila sebagai sumber nilai yang utama. Berdasarkan TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, Pancasila itu menjadi sumber hukum materil dalam arti sebagai asalnya hukum. Bahwa pancasila merupakan sumber hukum materil dapat dilihat dalam kalimat  di dalam Tap tersebut “sumber dari segala tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum”. Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum ini dapat diambil dari seumber materil yang historis, sosiologis, antropologis, dan folosofis yang semuanya terkandung didalam nilai-nilai Pancasila.
Dalam kaitannya dengan sumber hukum formal, haruslah diartikan bahwa sumber hukum formal apapun haruslah tetap bersumber pada Pancasila dan tidak keluar dari kandang nilai-nilainya; sebab sebagai sumber hukum materil, Pancasila itu merupakan cita hukum yang harus mengalir pada seluruh produk hukum di Indonesia.
Dasar-dasar pemikiran di atas diperkuat dengan pidato padangan pakar filsafat Notonagoro yang pada pidato dies natalies UGM, 10 November 1955, menyebut pancasila sebagai “norma fundamental negara” (staatsfundamentalnorm)[1]. Merupakan norma tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari pada undang-undang dasar dan berdasarkan norma yang tertinggi inilah konstitusi dan peraturan perundang-undangan harus dibentuk. Hans Nawiasky yang merupakan orang pertama yang menggunakan istiah staatsfundamentalnorm dengan sadar tidak menggunakan istilah grundnorm, karena grundnorm digunakan untuk hukum dasar atau konstitusi yang masih bisa berubah-ubah, misalnya dikarenakan pemberontakan, kudeta atau perubahan resmi yang dengan cara dan prsedur nya ditentukan oleh konstitusi itu sendiri. Sedangkan kedudukan staatsfundamentalnorm lebih tinggi dari grundnorm, bahkan tidak dapat dirubah.
Hal tersebut diatas bisa menjelaskan bahwa mengapa secara filosofis kedudukan Pembukaan (yang didalamnya memuat Pancasila) itu dibedakan dari Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila yang ada didalam Pembukaan merupakan bagian dari staatsfundamentalnorm sedangkan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 merupakan grundnorm yang meskipun sulit, namun dapat dirubah dengan dengan prosedur dan cara tertentu. Istilah Batang tubuh ini pun telah dihapus, diganti dengan istilah “pasal-pasal”.
Dapat disimpulkan dari uraian di atas  adalah bahwa sebagai dasar dan ideologi negara  atau sebagai cita hukum dan staatsfundamentalnorm, Pancasila harus menjadi paradigma dalam setiap pembaharuan hukum. Materi-materi pada produk hukum dapat senantiasa diubah dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman karena hukum itu tidak ada pada situasi vakum. Dengan demikian hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat harus diperbaharui agar aktual dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya. Dalam perubahan hukum yang terus menerus itu, Pancasila tetap harus menjadi kerangka berpikir dan sumber-sumber nilainya.
Menurut Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, sebagai paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum, Pancasila sebagai “cita hukum” dapat memiliki fungsi konstitutif dan fungsi regulatif[2]. Dengan fungsi konstitutif, Pancasila menentukan dasar dari suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Pancasila itu hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum. Dan dengan fungsi regulatifnya, Pancasila menentukan apakah suatu hukum positif sebagai produk hukum itu adil ataukah tidak adil.
Selanjutknya sebagai staatsfundamentalnorm, Pancasila yang menciptakan konstitusi menentukan isi dan bentuk berbagai  peraturan perundang-undangan yang secara keseluruhan tersusun secara hierarkis. Dalam susunan yang hirearkis ini Pancasila menjamin  keserasian antara berbagai peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Hal ini menimbulkan konsekuensi jika terjadi ketidakserasian antara norma hukum yang satu dengan norma hukum yag lainnya yang secara hirearkis lebih tinggi, berarti terjadi inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan (illegality) dan karenanya norma hukum yang lebih rendah itu harus dibatalkan demi hukum.
Sebagai paradigma pembangunan hukum, Pancasila  memiliki sekurang-kurangnya empat kaidah penuntun yang harus dijadikan pedoman dalam pembentukan dan penegakkan hukum di Indonesia[3] :
1.      Hukum harus melindungi segenap bangsa dan dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak diperbolehkan adanya hukum-hukum yang menanam benih disintegrasi.
2.      Hukum harus mampu menjamin keadilan sosial untuk memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah  agar tidak tereksploitasi dalam persaingan bebas melawan golongan kuat.
3.      Hukum harus dibangun seccara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum).
4.      Hukum tidak boleh diskriminantif berdasarkan ikatan primordial apapun dan harus mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan dan keberadaban.


[1] Moh.Mahfud MD, “Pembangunan Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi”.Rajawali Pers, hlm.53
[2] Ibid, hlm. 54
[3] Ibid , hlm. 55

Tidak ada komentar:

Posting Komentar