ANALISIS
PASAL 8 UU NO 5 TAHUN 1999
TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL KEMBALI.
Dalam
Putusan KPPU perkara No 11/KPPU-I/2005 menyatakan bahwa
Terlapor I, Terlapor II,Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI,
Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, dan Terlapor XI terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1999.
Pasal 8 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan:
“Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999,
mengatur mengenai larangan antara pelaku usaha untuk membuat atau mengadakan
perjanjian yang didalamnya memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa
tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah
diterimanya, dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah
diperjanjikan (penetapan minimum harga jual kembali) sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu
alasan diadakan perjanjian resale
price/maintenance ini untuk menghindari intra-brand
competition diantara para distributor, sehingga bisa mengancam stabilitas
jaringan ecerannya. Di samping itu, mungkin supplier ingin juga mempertahankan
persepsi para konsumennya terhadap produknya. Resale price/maintenance bisa juga terjadi untuk melaksanakan price fixing dari kartel di antara para
retailer. Karena sukar untuk melaksanakannya dengan cara membuat perjanjian resale price/maintenance. Mungkin juga
supplier menetapkan resale
price/maintenance untuk melaksanakan perjanjian price fixing antara
supplier ini dan dengan supplier-supplier lainnya (Ayudha D. Prayoga, et.al.,
(ED), 2000:80).
Dari
definisi pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, KPPU menjabarkan unsur
penetapan harga yaitu[1]:
a.
Unsur pelaku usaha
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1 angka 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pengertian pelaku usaha adalah “setiap
orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang
ekonomi,”
Dari salinan putusan KPPU
No.11/KPPU-I/2005 menyebutkan bahwa Terlapor XI adalah Perseroan Terbatas,
berkedudukan di Gresik, yang naskah pendirian telah diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Nomor 95 tanggal 28 Nopember 1969 Dengan demikian unsur pelaku
usaha dalam Kasus ini sesuai dengan
pasal 1 angka 5 UU No 5 Tahun 1999 yaitu terlapor XI telah terpenuhi
b.
Unsur perjanjian
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1 angka 7 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pengertian perjanjian adalah
“perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk
mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun,
baik tertulis maupun tidak tertulis.”
Dalam kasus ini, untuk memasarkan
Semen Gresik, Terlapor XI membuat kerja sama dengan masing-masing Terlapor I,
Terlapor II, Terlapor II Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII,
Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X, yang diwujudkan melalui Surat
Penunjukan Distributor.
walaupun telah ada Surat Penunjukan
Distributor, selain itu untuk memasarkan Semen Gresik, Terlapor XI membuat
Perjanjian Jual Beli dengan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV,
Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor
X, masing-masing secara terpisah yang diperbaharui secara berkala.
Dapat dilihat Bahwa Terlapor XI
telah membuat perjanjian berupa Perjanjian Jual Beli yang dibuat secara
terpisah untuk masing-masing dengan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III,
Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX
dan Terlapor X. Oleh karena itu unsur perjanjian disini terpenuhi.
c.
Unsur pelaku usaha lain
Pelaku usaha lain adalah pelaku
usaha yang memiliki hubungan vertikal dan berada dalam satu rangkaian produksi
atau distribusi.
Dalam hal ini terlapor yang mengikatkan
diri melalui Perjanjian Jual Beli dengan Terlapor XI, yaitu: Terlapor I,
Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII,
Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X. Oleh karena itu unsur pelaku usaha
lain terpenuhi.
d.
Unsur dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1 angka 6 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, “Persaingan usaha tidak sehat adalah
persaingan antar pelaku dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.”
Dalam hal ini, Surat Penunjukan
Distributor dan Perjanjian Jual Beli menempatkan Terlapor I, Terlapor II,
Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor
VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X sebagai pelaku usaha yang bersaing dalam
pasar yang sama yaitu di Area-4. Dengan
adanya kewajiban bagi Distributor untuk menjual Semen Gresik sesuai dengan
harga yang telah diperjanjikan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat
karena mengurangi kesempatan setiap terlapor untuk bersaing dalam menjual semen
gresik. Berdasarkan hal tersebut unsur ini telah terpenuhi
Berdasarkan
analisis seperti itu terhadap penjabaran dari unsur-unsur pasal 8 UU No. 5
tahun 1999 bahwa semen gresik sebagai terlapor XI memang telah terbukti
melanggar pasal 8 UU No.5 Tahun 1999, mengenai Penetapan Harga yakni telah
melakukan perjanjian penetapan harga kepada pada distributor (terlapor I- X).
Perlu untuk
di kaji bahwa, dari bunyi ketentuan dalam pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999
terlihat bahwa perjanjian penetapan harga vertikal hanya dilarang apabila
mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat. Artinya berbeda dengan price fixing ia bukan per se illegal melainkan adalah rule of reason.
Ketentuan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada
prinsipnya mempersyaratkan pembuktian persaingan usaha tidak sehat. Penentuan
ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan tersebut diperlukan untuk
menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan
untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat anti
kompetitif, atau kerugian yang “nyata” terhadap persaingan, dan tidak berupa apakah
perbuatan itu tidak adil ataupun melawan hukum.
sebagaimana
dalam kasus ini, KPPU sebelum menjatuhkan putusannya perlu memperhatikan
bagaimana hubungan pelaku usaha tersebut dengan pelaku usaha pesaingnya dan
apakah pelaku usaha tersebut menghambat pelaku usaha lainnya dalam menjalankan
usahanya.
Dalam kasus ini
Vertikal Marketing System (VMS) ternyata tidak dilakukan secara tidak jujur
atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Hal ini bisa dilihat dari
dampak yang ditimbulkan oleh adanya VMS yang tidak menyebabkan monopoli maupun
menimbulkan akibat yang bersifat anti persaingan.
Dalam penjabaran unsur yang dinyatakan
oleh KPPU, bahwa adanya kerugian diderita oleh distributor karena harus menjual
Semen Gresik sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan sehingga mengurangi
kesempatan para distributor untuk bersaing dalam menjual Semen Gresik kepada
langganan tetap. Namun perlu diingat dalam hal ini bahwa distributor sendiri
yang memilih tanpa paksaan untuk mematuhi aturan penetapan harga dengan mematuhi
pola pemasaran VMS. Selain itu distributor sendiri juga diuntungkan karena
adanya kewajiban bagi Distributor untuk menjual Semen Gresik sesuai dengan
harga yang telah diperjanjikan telah menghindarkan terjadinya perang harga
antar distributor sehingga harga dari level distributor stabil dan tidak
menyebabkan turunnya profit dari para distributor itu sendiri yang dapat
merugikan mereka sebagai pelaku usaha.
oleh karena itu menurut penulis dalam pasal 8 dan 11 UU No.
5 Tahun 1999 yang berlaku secara rule of reason, putusan KPPU dalam
unsur yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat tidak terbukti. Meskipun
PT. Semen Gresik Tbk menguasai pangsa pasar tetapi hal tersebut tidak dilakukan
dalam rangka perbuatan yang anti persaingan, sehingga hal ini tidak berarti pelaku
usaha tersebut otomatis bisa dikatakan melanggar UU No. 5 tahun 1999. Dalam
teori rule of reason dinyatakan bahwa pelaksanaan dari suatu tindakan
yang dilarang perlu dibuktikan lebih dahulu sampai seberapa jauh tindakan yang
merupakan anti persaingan tersebut akan berakibat kepada pengekangan pasar.
Berdasari teori rule of reason, tindakan tersebut tidak otomatis
dilarang meskipun perbuatan yang dituduhkan tersebut kenyataannya terbukti
telah dilakukan. KPPU dalam putusan No.11/KPPU/2005 tidak dapat membuktikan
adanya unsur anti persaingan yang akan berakibat kepada pengekangan pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar