Kamis, 20 November 2014

Analisis Pelanggaran Pasal 8 Kasus Semen Gresik

 ANALISIS PASAL 8 UU NO 5 TAHUN 1999 
TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL KEMBALI.

Dalam Putusan KPPU perkara No 11/KPPU-I/2005 menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II,Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, Terlapor X, dan Terlapor XI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 8 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut menyatakan:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
 Pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, mengatur mengenai larangan antara pelaku usaha untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang didalamnya memuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang telah diterimanya, dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan (penetapan minimum harga jual kembali) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Salah satu alasan diadakan perjanjian resale price/maintenance ini untuk menghindari intra-brand competition diantara para distributor, sehingga bisa mengancam stabilitas jaringan ecerannya. Di samping itu, mungkin supplier ingin juga mempertahankan persepsi para konsumennya terhadap produknya. Resale price/maintenance bisa juga terjadi untuk melaksanakan price fixing dari kartel di antara para retailer. Karena sukar untuk melaksanakannya dengan cara membuat perjanjian resale price/maintenance. Mungkin juga supplier menetapkan resale price/maintenance untuk melaksanakan perjanjian price fixing antara supplier ini dan dengan supplier-supplier lainnya (Ayudha D. Prayoga, et.al., (ED), 2000:80).
Dari definisi pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, KPPU menjabarkan unsur penetapan harga yaitu[1]:
a.       Unsur pelaku usaha
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pengertian pelaku usaha adalah “setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi,”
Dari salinan putusan KPPU No.11/KPPU-I/2005 menyebutkan bahwa Terlapor XI adalah Perseroan Terbatas, berkedudukan di Gresik, yang naskah pendirian telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 95 tanggal 28 Nopember 1969 Dengan demikian unsur pelaku usaha dalam Kasus ini  sesuai dengan pasal 1 angka 5 UU No 5 Tahun 1999 yaitu terlapor  XI telah terpenuhi
b.      Unsur perjanjian
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, pengertian perjanjian adalah “perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.”
Dalam kasus ini, untuk memasarkan Semen Gresik, Terlapor XI membuat kerja sama dengan masing-masing Terlapor I, Terlapor II, Terlapor II Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X, yang diwujudkan melalui Surat Penunjukan Distributor.
walaupun telah ada Surat Penunjukan Distributor, selain itu untuk memasarkan Semen Gresik, Terlapor XI membuat Perjanjian Jual Beli dengan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X, masing-masing secara terpisah yang diperbaharui secara berkala.
Dapat dilihat Bahwa Terlapor XI telah membuat perjanjian berupa Perjanjian Jual Beli yang dibuat secara terpisah untuk masing-masing dengan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX dan Terlapor X. Oleh karena itu unsur perjanjian disini terpenuhi.
c.       Unsur pelaku usaha lain
Pelaku usaha lain adalah pelaku usaha yang memiliki hubungan vertikal dan berada dalam satu rangkaian produksi atau distribusi.
Dalam hal ini terlapor yang mengikatkan diri melalui Perjanjian Jual Beli dengan Terlapor XI, yaitu: Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X. Oleh karena itu unsur pelaku usaha lain terpenuhi.
d.      Unsur dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 6 Undang-Undang No 5 Tahun 1999, “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”
Dalam hal ini, Surat Penunjukan Distributor dan Perjanjian Jual Beli menempatkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, Terlapor VI, Terlapor VII, Terlapor VIII, Terlapor IX, dan Terlapor X sebagai pelaku usaha yang bersaing dalam pasar yang sama yaitu di  Area-4. Dengan adanya kewajiban bagi Distributor untuk menjual Semen Gresik sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat karena mengurangi kesempatan setiap terlapor untuk bersaing dalam menjual semen gresik. Berdasarkan hal tersebut unsur ini telah terpenuhi

Berdasarkan analisis seperti itu terhadap penjabaran dari unsur-unsur pasal 8 UU No. 5 tahun 1999 bahwa semen gresik sebagai terlapor XI memang telah terbukti melanggar pasal 8 UU No.5 Tahun 1999, mengenai Penetapan Harga yakni telah melakukan perjanjian penetapan harga kepada pada distributor (terlapor I- X).
Perlu untuk di kaji bahwa, dari bunyi ketentuan dalam pasal 8 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 terlihat bahwa perjanjian penetapan harga vertikal hanya dilarang apabila mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat. Artinya berbeda dengan price fixing ia bukan per se illegal melainkan adalah rule of reason
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pada prinsipnya mempersyaratkan pembuktian persaingan usaha tidak sehat. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat-akibat anti kompetitif, atau kerugian yang “nyata” terhadap persaingan, dan tidak berupa apakah perbuatan itu tidak adil ataupun melawan hukum.
sebagaimana dalam kasus ini, KPPU sebelum menjatuhkan putusannya perlu memperhatikan bagaimana hubungan pelaku usaha tersebut dengan pelaku usaha pesaingnya dan apakah pelaku usaha tersebut menghambat pelaku usaha lainnya dalam menjalankan usahanya.
Dalam kasus ini Vertikal Marketing System (VMS) ternyata tidak dilakukan secara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Hal ini bisa dilihat dari dampak yang ditimbulkan oleh adanya VMS yang tidak menyebabkan monopoli maupun menimbulkan akibat yang bersifat anti persaingan. 
Dalam penjabaran unsur yang dinyatakan oleh KPPU, bahwa adanya kerugian diderita oleh distributor karena harus menjual Semen Gresik sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan sehingga mengurangi kesempatan para distributor untuk bersaing dalam menjual Semen Gresik kepada langganan tetap. Namun perlu diingat dalam hal ini bahwa distributor sendiri yang memilih tanpa paksaan untuk mematuhi aturan penetapan harga dengan mematuhi pola pemasaran VMS. Selain itu distributor sendiri juga diuntungkan karena adanya kewajiban bagi Distributor untuk menjual Semen Gresik sesuai dengan harga yang telah diperjanjikan telah menghindarkan terjadinya perang harga antar distributor sehingga harga dari level distributor stabil dan tidak menyebabkan turunnya profit dari para distributor itu sendiri yang dapat merugikan mereka sebagai pelaku usaha.
oleh karena itu menurut penulis dalam pasal 8 dan 11 UU No. 5 Tahun 1999 yang berlaku secara rule of reason, putusan KPPU dalam unsur yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat tidak terbukti. Meskipun PT. Semen Gresik Tbk menguasai pangsa pasar tetapi hal tersebut tidak dilakukan dalam rangka perbuatan yang anti persaingan, sehingga hal ini tidak berarti pelaku usaha tersebut otomatis bisa dikatakan melanggar UU No. 5 tahun 1999. Dalam teori rule of reason dinyatakan bahwa pelaksanaan dari suatu tindakan yang dilarang perlu dibuktikan lebih dahulu sampai seberapa jauh tindakan yang merupakan anti persaingan tersebut akan berakibat kepada pengekangan pasar. Berdasari teori rule of reason, tindakan tersebut tidak otomatis dilarang meskipun perbuatan yang dituduhkan tersebut kenyataannya terbukti telah dilakukan. KPPU dalam putusan No.11/KPPU/2005 tidak dapat membuktikan adanya unsur anti persaingan yang akan berakibat kepada pengekangan pasar 



[1] Salinan Putusan KPPU No. 11/KPPU-I/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar