Kamis, 20 November 2014

MAKNA FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM

MAKNA FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER 
DARI SEGALA SUMBER HUKUM

Semua produk hukum yang dibuat dan dilaksanakan haruslah bersumber pada Pancasila, karena setiap peraturan itu hanya akan diterima oleh rakyat kalau peraturan itu  sesuai dengan jiwa rakyat yaitu Pancasila[1].
Oleh karena itu setiap produk hukum yang lahir, hendaklah mencerminkan dan menjiwai nilai-nilai luhur dalam Pancasila, yaitu :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam setiap produk hukum yang baik berupa undang-undang, Peraturan Presiden, sampai Peraturan Daerah sekalipun hendaknya selalu menjunjung nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya setiapproduk hukum selalu menghormati dan melindungi setiap Warga Negara Indonesia untuk bebas memeluk dan menjalankan kepercayaannya sehingga tidak ada diskriminasi terhadap salah satu agama atau kepercayaan.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sesuai dengan nilai dari sila ke dua ini maka setiap produk hukum yang dibuat oleh aparat yang berwenang harus dilandasi rasa kemanusiaan yang tidak membedakan setiap Warga Negara Indonesia sehingga menimbulkan keadilan, serta menjaga sifat keberadaban untuk setiap Warga Negara indonesia dengan implementasi yang nyata.
Dalam kaitannya dengan hakikat negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat manusia yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial. Maka bentuk dan sifat negara Indonesia bukanlah negara individualis yang hanya menekankan sifat makluk individu, namun juga bukan negara klass yang hanya menekankan sifat mahluk sosial, yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat secara keseluruhan. Maka sifat dan hakikat negara Indonesia adalah monodualis, yaitu baik sifat kodrat individu maupun mahluk sosial secara serasi, harmonis, dan seimbang.
3.      Persatuan Indonesia
Suatu produk hukum yang baik harus mencerminkan Persatuan, artinya dengan segala pendekatan adat, suku, ras, dan budaya setiap daerah maka produk hukum ini harus mampu mempersatukan seluruh masyarakat indonesia, bukan menciptakan produk hukum yang justru memecah persatuan bangsa dengan sifat diskriminatif yang hanya mementingkan keinginan suatu golongan.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai yang terkadung didalam sila ini adalah bahwa ketika suatu produk hukum dibuat, maka produk hukum itu harus menjunjung tinggi kemasyarakatan, dan dalam pengambilan keputusan hendaklah menggunakan musyawarah. Hal yang kerap terjadi di Indonesia saat ini kerap kali pengambilan keputusan dengan menggunakan voting, sehingga tidak mencerminkan nilai luhur Pancasila.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan menurut Pancasila adalah socialjustice, artinya jika masyarakat menganggap adil, itulah keadilan sosial. Seperti halnya hakim seharusnya merupakan corong dari masyarakat (sosialjustice),namun pada kenyataannya saat ini di Indonesia Hakim merupakan corong undang-undang (normatifjustice) dan undang-undang merupakan made in penguasa sehingga dapat dikatakan Hakim adalah made in Penguasa. Sehingga jika terdapat tindak pidana pencurian sendal dan pencurian mobil maka hukuman menurut norma adalah sama, karena keadilan disini yang terjadi adalah menurut undang-undang.
Jika ada hukum di Indonesia yang tidak memancarkan nilai-nilai tersebut diatas, maka hukum tersebut telah dapat dikatakan terlepas dari fondasinya sebagai staatsfundamentalnorm. Sepanjang sejarah indonesia telah banyak sekali terjadi pasang surut dan pasang naik tentang karakter produk hukum yang populis dan elitis sejalan dengan tolak tarik antara konfigurasi politik yang demokratis dan otoriter. Hukum dengan karakter populis merupakan hukum yang sesuai dengan nilai Pancasila, karena proses pembuatannya yang partisipatif, menyerap aspirasi rakyat dan menjadi pedoman yang imperatif bagi kegiatan pemerintahan dan masyarakat. Sedangkan hukum dengan karakter elitis merupakan hukum yang datang dari atas (sentralistis) karena pembuatannya lebih banyak ditentukan oleh pemerintah, lebih merupakan sebagai alat pembenar kebijakan,program, dan kemauan politik pemerintah serta penafsirannya untuk implementasi lebih didomonasi oleh pemerintah.
Dapat kita lihat produk hukum yang diciptakan oleh aparat yang tidak sesuai dengan Pancasila, salah satu contohnya adalah Undang-Undang Penanaman modal Asing yang membuka kesempatan bagi pihak asing untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya  bangsa kita untuk mereka ambil keuntungannya, padahal menurut Pasal 33 (ayat 3) jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu upaya pembaharuan hukum menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan
   Agenda pembaharuan tersebut menurut Moh. Mahfud MD dapat diarahkan pada tiga hal pokok berikut[2] :
A.    Amandemen atas UUD 1945
Berbagai kajian ilmiah telah menyimpulkan  bahwa salah satu penyebab terjadinya sentralisasi kekuasaan pada Presiden adalah isi UUD 1945. UUD ini memberikan kekuasaan terlalu besar kepada Presiden, memuat pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara berbeda-beda dan pada akhirnya penafsiran dari Presidenlah yang dianggap benar. Oleh karena itu upaya reformasi hukum harus mencakup reformasi atas UUD yang dalam implementasinya dapat dilakukan dengan amandemen-amandemen. Amandemen adalah prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD nya. Agenda ini telah dilaksanakan sebanyak empat kali dan dinyatakan selesai pada tahun2002
B.     Perubahan Konfigurasi Politik
Perubahan hukum-hukum bidang politik yang dapat mengubah konfigurasi politik yang otoriter menjadi konfigurasi politik yang demokratis. Untuk ini, hukum-hukum bidang politik yang mendesak sudah dirubah terlebih dahulu adalah UU tentang Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD, UU tentang Parpol dan Golkar. UU pemilu harus mampu memberikan jaminan atas pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil apapun sistem Pemilu yang akan digunakan. Netralitas pemerintah, TNI, dan panitia Pemilu harus benar-benar ditonjolkan. Selanjutnya susunan MPR/DPR/DPRD juga harus mampu menggambarkan konfigurasi kehendak rakyat melalui cara rekruitmen yang terbuka dan kompetitif, pengangkatan anggota MPR dan DPR secara sepihak sekarang sudah ditiadakan. Bahkan, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, melainkan lembaga negara biasa yang sejajar dengan DPR dan DPD. Keharusan menyatakan pendapat resmi melalui fraksi dalam hal-hal tertentu sebaiknya dihapus agar setiap anggota MPR dan DPR juga dapat mengutarakan pendapat dan sikapnya dalam kapasitasnya sebagai anggota MPR/DPR/DPD. Kemudian UU tentang Parpol dan Golkar juga sudah dirubah menjadi UU Kepartaian yang tidak secara defenitif menyebut hanya sejumlai partai tertentu. Hal yang diperlukan adalah syarat minimal (misalnya jumlah wilayah,daerah, dan anggota partai) yang secara fleksibel mempermudah berdirinya atau bubarnya partai jika memenuhi atau tidak memenuhi syarat minimal yang ditentukan
C.     Pengujian Materiil Peraturan Perundang-undangan
Melihat kenyataan bahwa hukum merupakan produk politik dan isinya lebih banyak  ditentukan oleh pemegan kekuasaan politik yang terbesar, maka sangat mungkin produk hukum itu merupakan formalisasi dari kehendak pemegang kekuasaan politik yang inkonsisten dengan hukum-hukum dasarnya. Oleh sebab itu, yang diperlukan adalah pelembagaan judicial review atau hak uji materiil atas UU dan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Perlu pelembagaan judicial review semakin relevan manakala diingat bahwa selama ini banyak sekali peraturan yang berbenturan baik secara vertical maupun horizontal.
Berdasarkan hasil amandemen UU 1945, gagasan pelembagaan jucial review secara lebih kuat telah diakomodasikan didalam UUD tersebut. Pasal 24 C ayat (1) menentukan bahwa pengujian secara materiil UU terhadap UUD dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan menurut pasal 24 A ayat (1) pengujian secara materiil peraturan perundang-udangan  dibawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi dilakukan oleh Mahkamah Agung. Baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan-kekuasaan kehakiman dengan kompetensi obsolutnya masing-masing.








[1] Dahlan Thaib, SH. 1991. Pacasila Yuridis Ketatanegaraan. Yogyakarta : Unit Penerbit dan Pencetakan AMP YKPN, hlm.77
[2] Prof.Dr.Moh.Mahfud MD. “Membangun Politik hukum, Menegakkan Konstitusi”. Rajawali Pers. hlm.59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar