MAKNA FILSAFAT
PANCASILA SEBAGAI SUMBER
DARI SEGALA SUMBER HUKUM
Semua produk hukum yang dibuat dan dilaksanakan
haruslah bersumber pada Pancasila, karena setiap peraturan itu hanya akan
diterima oleh rakyat kalau peraturan itu
sesuai dengan jiwa rakyat yaitu Pancasila[1].
Oleh karena itu setiap produk hukum yang lahir,
hendaklah mencerminkan dan menjiwai nilai-nilai luhur dalam Pancasila, yaitu :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dalam
setiap produk hukum yang baik berupa undang-undang, Peraturan Presiden, sampai
Peraturan Daerah sekalipun hendaknya selalu menjunjung nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, artinya setiapproduk hukum selalu menghormati dan melindungi setiap
Warga Negara Indonesia untuk bebas memeluk dan menjalankan kepercayaannya
sehingga tidak ada diskriminasi terhadap salah satu agama atau kepercayaan.
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab
Sesuai
dengan nilai dari sila ke dua ini maka setiap produk hukum yang dibuat oleh
aparat yang berwenang harus dilandasi rasa kemanusiaan yang tidak membedakan
setiap Warga Negara Indonesia sehingga menimbulkan keadilan, serta menjaga
sifat keberadaban untuk setiap Warga Negara indonesia dengan implementasi yang
nyata.
Dalam
kaitannya dengan hakikat negara harus sesuai dengan hakikat sifat kodrat
manusia yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial. Maka bentuk dan sifat
negara Indonesia bukanlah negara individualis yang hanya menekankan sifat
makluk individu, namun juga bukan negara klass yang hanya menekankan sifat
mahluk sosial, yang berarti manusia hanya berarti bila ia dalam masyarakat
secara keseluruhan. Maka sifat dan hakikat negara Indonesia adalah monodualis,
yaitu baik sifat kodrat individu maupun mahluk sosial secara serasi, harmonis,
dan seimbang.
3. Persatuan
Indonesia
Suatu
produk hukum yang baik harus mencerminkan Persatuan, artinya dengan segala
pendekatan adat, suku, ras, dan budaya setiap daerah maka produk hukum ini
harus mampu mempersatukan seluruh masyarakat indonesia, bukan menciptakan
produk hukum yang justru memecah persatuan bangsa dengan sifat diskriminatif
yang hanya mementingkan keinginan suatu golongan.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Nilai
yang terkadung didalam sila ini adalah bahwa ketika suatu produk hukum dibuat,
maka produk hukum itu harus menjunjung tinggi kemasyarakatan, dan dalam
pengambilan keputusan hendaklah menggunakan musyawarah. Hal yang kerap terjadi
di Indonesia saat ini kerap kali pengambilan keputusan dengan menggunakan
voting, sehingga tidak mencerminkan nilai luhur Pancasila.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan
menurut Pancasila adalah socialjustice,
artinya jika masyarakat menganggap adil, itulah keadilan sosial. Seperti halnya
hakim seharusnya merupakan corong dari masyarakat (sosialjustice),namun pada kenyataannya saat ini di Indonesia Hakim
merupakan corong undang-undang (normatifjustice)
dan undang-undang merupakan made in
penguasa sehingga dapat dikatakan Hakim adalah made in Penguasa. Sehingga jika terdapat tindak pidana pencurian
sendal dan pencurian mobil maka hukuman menurut norma adalah sama, karena
keadilan disini yang terjadi adalah menurut undang-undang.
Jika ada hukum di Indonesia yang tidak
memancarkan nilai-nilai tersebut diatas, maka hukum tersebut telah dapat
dikatakan terlepas dari fondasinya sebagai staatsfundamentalnorm.
Sepanjang sejarah indonesia telah banyak sekali terjadi pasang surut dan pasang
naik tentang karakter produk hukum yang populis dan elitis sejalan dengan tolak
tarik antara konfigurasi politik yang demokratis dan otoriter. Hukum dengan
karakter populis merupakan hukum yang sesuai dengan nilai Pancasila, karena
proses pembuatannya yang partisipatif, menyerap aspirasi rakyat dan menjadi
pedoman yang imperatif bagi kegiatan pemerintahan dan masyarakat. Sedangkan
hukum dengan karakter elitis merupakan hukum yang datang dari atas
(sentralistis) karena pembuatannya lebih banyak ditentukan oleh pemerintah,
lebih merupakan sebagai alat pembenar kebijakan,program, dan kemauan politik
pemerintah serta penafsirannya untuk implementasi lebih didomonasi oleh
pemerintah.
Dapat kita lihat produk hukum yang
diciptakan oleh aparat yang tidak sesuai dengan Pancasila, salah satu contohnya
adalah Undang-Undang Penanaman modal Asing yang membuka kesempatan bagi pihak
asing untuk memanfaatkan kekayaan sumber daya bangsa kita untuk mereka ambil keuntungannya,
padahal menurut Pasal 33 (ayat 3) jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi
kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu upaya pembaharuan hukum
menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan
A. Amandemen
atas UUD 1945
Berbagai
kajian ilmiah telah menyimpulkan bahwa
salah satu penyebab terjadinya sentralisasi kekuasaan pada Presiden adalah isi
UUD 1945. UUD ini memberikan kekuasaan terlalu besar kepada Presiden, memuat
pasal-pasal yang dapat ditafsirkan secara berbeda-beda dan pada akhirnya
penafsiran dari Presidenlah yang dianggap benar. Oleh karena itu upaya
reformasi hukum harus mencakup reformasi atas UUD yang dalam implementasinya
dapat dilakukan dengan amandemen-amandemen. Amandemen adalah prosedur
penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD nya. Agenda ini telah
dilaksanakan sebanyak empat kali dan dinyatakan selesai pada tahun2002
B. Perubahan
Konfigurasi Politik
Perubahan
hukum-hukum bidang politik yang dapat mengubah konfigurasi politik yang
otoriter menjadi konfigurasi politik yang demokratis. Untuk ini, hukum-hukum
bidang politik yang mendesak sudah dirubah terlebih dahulu adalah UU tentang
Pemilu, UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD, UU tentang Parpol dan
Golkar. UU pemilu harus mampu memberikan jaminan atas pelaksanaan Pemilu yang
jujur dan adil apapun sistem Pemilu yang akan digunakan. Netralitas pemerintah,
TNI, dan panitia Pemilu harus benar-benar ditonjolkan. Selanjutnya susunan MPR/DPR/DPRD
juga harus mampu menggambarkan konfigurasi kehendak rakyat melalui cara
rekruitmen yang terbuka dan kompetitif, pengangkatan anggota MPR dan DPR secara
sepihak sekarang sudah ditiadakan. Bahkan, MPR bukan lagi lembaga tertinggi
negara, melainkan lembaga negara biasa yang sejajar dengan DPR dan DPD.
Keharusan menyatakan pendapat resmi melalui fraksi dalam hal-hal tertentu
sebaiknya dihapus agar setiap anggota MPR dan DPR juga dapat mengutarakan
pendapat dan sikapnya dalam kapasitasnya sebagai anggota MPR/DPR/DPD. Kemudian
UU tentang Parpol dan Golkar juga sudah dirubah menjadi UU Kepartaian yang
tidak secara defenitif menyebut hanya sejumlai partai tertentu. Hal yang
diperlukan adalah syarat minimal (misalnya jumlah wilayah,daerah, dan anggota
partai) yang secara fleksibel mempermudah berdirinya atau bubarnya partai jika
memenuhi atau tidak memenuhi syarat minimal yang ditentukan
C. Pengujian
Materiil Peraturan Perundang-undangan
Melihat
kenyataan bahwa hukum merupakan produk politik dan isinya lebih banyak ditentukan oleh pemegan kekuasaan politik
yang terbesar, maka sangat mungkin produk hukum itu merupakan formalisasi dari
kehendak pemegang kekuasaan politik yang inkonsisten dengan hukum-hukum
dasarnya. Oleh sebab itu,
yang diperlukan adalah pelembagaan judicial
review atau hak uji materiil atas UU dan peraturan peraturan
perundang-undangan yang ada dibawahnya. Perlu pelembagaan judicial review semakin relevan manakala diingat bahwa selama ini
banyak sekali peraturan yang berbenturan baik secara vertical maupun
horizontal.
Berdasarkan hasil amandemen UU 1945, gagasan
pelembagaan jucial review secara
lebih kuat telah diakomodasikan didalam UUD tersebut. Pasal 24 C ayat (1)
menentukan bahwa pengujian secara materiil UU terhadap UUD dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi, sedangkan menurut pasal 24 A ayat (1) pengujian secara
materiil peraturan perundang-udangan
dibawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih
tinggi dilakukan oleh Mahkamah Agung. Baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan-kekuasaan kehakiman
dengan kompetensi obsolutnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar